Peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam keadaan darurat adalah
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, “Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa".
jadi jwbannyaa adalahh Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
#semogamembantu